BAB I
MUQODDIMAH
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ
بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا
هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
فقال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ
وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُم مُسْلِمُونَ (آل عمران:102). اللهم انفعنا بما
علمتنا وعلمنا ما ينفعنا وزدنا علما وارزقنا فهما اللهم إنا
نسألك الهدى والتقى والعفاف والغنى اللهم احينا على سنة نبيك الكريم وأمتنا على
ملته واحشرنا مع زمرته من الذين أنعمت عليهم من النبيين والصديقين والشهاداء
والصالحين وحسن أولئك رفيقا. وبعد.
Berbinis merupakan salah satu usaha
yang sangat baik. Maka Allah SWT telah memberikan hukum halal terhadap bisnis
tersebut. Namun demikian, Allah SWT juga telah menetapkan beberapa kaedah dalam
melakukannya, seperti larangan riba, saling menzalimi, harus saling ridho dan
lain sebagainya. Bisnis yang baik adalah bisnis yang berada dalam bingkai
syariat Allah SWT.
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Ada seseorang bertanya, “Penghasilan apakah yang paling baik, Wahai
Rasulullah?” Beliau jawab:
عمل
الرجل بيده وكل بيع مبرور (رواه أحمد في مسنده)
Artinya:
“Penghasilan seseorang dari jerih payah tangannya sendiri dan setiap jual
beli yang mabrur.” (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no.16628)
Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إن
أطيب الكسب كسب التجار الذي إذا حدثوا لم يكذبوا و إذا ائتمنوا لم يخونوا و إذا
وعدوا لم يخلفوا و إذا اشتروا لم يذموا و إذا باعوا لم يطروا و إذا كان عليهم لم
يمطلوا و إذا كان لهم لم يعسروا) .رواه البيهقي)
Artinya:
“Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang
mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat,
apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila
menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak
menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang
sedang kesulitan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul
Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV/221).
Dengan berjalan zaman dan masa,
terjadilah berbagai macam perubahan dalam situasi dan kondisi umat Islam.
Sehingga tercipta model-model baru dalam melakukan bisnis. Sebagai seorang
muslim yang beriman, tentunya selalu ingin bahwa bisnis yang dilakukan berada
dalam bingkai syariat Allah sehingga bisa menjadi penghasilan yang terbaik.
Oleh karena itu, seseorang yang
ingin membahas masalah transaksi keuangan syariah kontemporer mesti memiliki
pemahaman terhadap transaksi kontemporer tersebut dan pemahaman terhadap
transaksi dalam Islam. Selain itu juga harus memahami metodologi Islam dalam
menjawab permasalahan-permasalahan baru dan metodologi para ulama kontemporer
dalam menghadapi masalah-masalah terkini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER
Transaksi Keuangan Syariah
Kontemporer adalah terjemahan dari istilah bahasa Arab yaitu المعاملات المالية المعاصرة. Ditambahkannya kata syariah dalam terjemahan adalah untuk
membedakannya dari transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan syariah. Maka
untuk memahami maksud dari Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer tersebut,
terlebih dahulu harus memahami istilah المعاملات المالية المعاصرة.
Istilah المعاملات المالية المعاصرة adalah istilah baru yang tidak dikenal dalam kitab-kitab fiqih.
Maka untuk mengetahui pengertian istilah tersebut, mesti dilakukan analisis
terhadap kata-katanya dan hal-hal yang berhubungan dengannya.
Analisis
Istilah
Istilah ini terdiri dari tiga kata
yaitu:
1.
المعاملات
Muamalat (معاملات) dari segi bahasa
merupakan bentuk jama’ dari kata muamalah (معاملة), kata muamalah (معاملة) tersebut merupakan
bentuk mashdar dari عامل
ـ يعامل ـ معاملة, maka jika dikatakan عاملت الرجل معاملة (Saya bermuamalah dengan
orang ini dengan muamalah yang sebenarnya), ini bermakna bahwa kamu bekerja
sama dengannya atau berurusan dagang (تعاملت معه), bergaul dengannya (خالطته), bersahabat dengannya (صاحبته) dan bermu’asyarah dengannya (عاشرته)[1].
Adapun asal katanya adalah العمل (perbuatan) yang merupakan lafaz umum
untuk semua perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf.
Adapun secara istilah muamalat (معاملات) adalah hukum-hukum
syariat yang mengatur hubungan antara sesama manusia di dunia[2].
Hubungan tersebut bisa berkaitan dengan keuangan atau pernikahan. Ibnu Abidin
menyebutkan bahwa muamalah tersebut ada lima macam yaitu transaksi keuangan,
pernikahan, pertikaian, amanah dan warisan[3]. Sebagian
ulama mengkhususkan pengertian muamalah tersebut kepada hukum-hukum yang
berkaitan dengan harta. Muhammad Usman Syubair mendefinisikan muamalah secara
istilah adalah hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan antar sesama manusia
dalam bidang harta[4].
Maka dengan definisi ini, muamalat mencakup semua transaksi baik profit
orientied (المعاوضات) maupun non-profit orientied (التبرعات). Selain defines ini,
Ali Fikry juga membuat definisi tentang muamlah yaitu ilmu yang mengatur
transaksi barang dan jasa di antara manusia berdasarkan kepada akad-akad dan
iltizam-iltizam (komitmen)[5].
2.
المالية
المالية adalah bentuk kata sifat dari مال. مال (harta) secara bahasa bermakna semua apa saja yang dimiliki[6]. Ibnu
Al-Atsir berkata, harta adalah sesuatu yang dimiliki berupa emas dan perak,
kemudian dimaknai juga setiap benda yang dimiliki, adapun orang arab memaknai
harta dengan unta, karena unta adalah harta yang paling banyak mereka miliki[7].
Menurut penduduk badui harta adalah
hewan ternak. Ibnu Faris menjelaskan bahwa sesuatu itu dinamakan مال karena kecendrungan hati
manusia kepadanya. Dalam mendefiniskan مال (harta) secara istilah
para fuqaha’ berbeda pendapat. Hanafiyah mendefinisikannya yaitu setiap yang
maujud (ada) yang bisa disimpan pada masa lapang dan ikhtiyar (masa bisa
memilih) dan memiliki nilai materi di antara manusia. Sedangkan jumhur ulama (Syafi’iyah,
Malikiyah dan Hanabilah) mendefinisikannya yaitu sesuatu yang memiliki manfaat
yang diinginkan, diperbolehkan oleh syariat, tidak pada masa dibutuhkan atau
darurat, serta mempunyai nilai materi di antara manusia. Dengan demikian,
definisi jumhur ulama mencakup barang dan jasa, sedangkan definisi hanafiyah
hanya barang saja. Perbedaan definisi ini terjadi disebabkan perbedaan ‘urf.
Sesungguhnya harta tidak memiliki batasan definisi baik secara bahasa maupun
syariat, namun kembali kepada ‘urf yang berlaku[8].
Sebagian ulama kontemporer
mendefenisikan harta secara istilah adalah sesuatu yang mempunyai nilai materi
di antara manusia, syariat membolehkan untuk memanfaatkannya pada masa lapang
dan ikhtiyar (bukan dalam kondisi darurat)[9].
3.
المعاصرة
المعاصرة secara bahasa berasal dari kata العصر yang bermakna masa atau
zaman yang dihubungkan baik kepada seseorang, seperti masa Nabi SAW, kepada
kerajaan seperti masa Umayyah, kepada perkembangan zaman seperti masa
komputerisasi atau kepada waktu sekarang seperi masa modern[10].
Adapun yang dimaksud dengan المعاصرة dalam istilah ini adalah masa sekarang
atau kontemporer.
Istilah-Istilah
Yang Berkaitan
Para fuqaha’ telah memberikan
istilah-istilah terhadap masalah-masalah baru yang mereka temukan pada masa mereka
di anataranya adalah:
1.
القضايا المستجدة
القضايا adalah bentuk jama’ dari kata قضية yang berasal dari kata قضى (memutuskan perkara), adapun
makna قضية adalah perkara yang diperselisihkan[11],
maka untuk menyelesaikannya diserahkan kepada qadhi (hakim) atau mujtahid. المستجدة adalah sesuatu yang baru[12].
Secara istilah القضايا
المستجدة (perkara-perkara baru)
memiliki beberapa definisi[13],
yaitu:
a.
Transaksi-transaksi baru yang dibuat oleh manusia dan tidak ada
pada masa pesyari’atan.
b.
Transaksi-transaksi yang berubah mujib al-hukm[14]-nya
disebabkan perubahan situasi dan kondisi.
c.
Transaksi yang terdiri dari beberapa bentuk transaksi yang sudah
ada atau disebut juga dengan transaksi ganda (hybrid contracts atau العقود المركبة).
2.
النوازل
النوازل adalah bentuk jama’ dari نازلة yang berasal dari kata نزل yang bermakna turun atau
berhenti di suatu tempat, selain itu juga dimaknai dengan musibah yang besar[15].
Adapun definisi النوازل secara istilah adalah kejadian-kejadian
baru (الوقائع
المستجدات) yang memerlukan hukum
syar’i[16].
3.
الواقعات
الواقعات adalah bentuk jama’ dari الواقعة yang berasal dari kata وقع yang berarti meletakkan atau bermakna نزل (turun)[17].
Maka الواقعة adalah kejadian yang memerlukan istinbath
hukum syar’i, sedangkan الواقعات adalah fatwa-fatwa yang dikeluarkan untuk
kejadian-kejadian yang baru[18].
4.
الفتاوى
الفتاوى adalah bentuk jama’ dari فتوى, fatwa adalah
istilah untuk keputusan yang diambil oleh ulama ketika menjelaskan suatu hukum[19].
Sedangkan fatwa menurut istilah adalah penjelasan tentang hukum Allah SWT yang
berasal dari dalil syar’i[20].
adapun Ibn Ash-Sholah memberikan definisi yaitu tauqi’[21]
dari Allah SWT[22].
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan alasan disebutnya fatwa sebagai tauqi’
(tanda tangan) dari Allah SWT adalah karena seorang mufty adalah wakil
yang diamanahi oleh Yang Maha Menguasai untuk penandatanganan. Kemudian beliau
berkata, apabila amanah penandatanganan diberikan oleh seorang raja yang mulia
dan baik adalah keduduka tertinggi, maka bagaimana dengan amanah
penanadatanganan yang diberikan oleh Tuhan langit dan bumi[23].
Empat istilah yang telag disebutkan
di atas memiliki hubungan yang erat dengan muamalah. Terlebih lagi pada masa
ini, sangat banyak perkara-perkara baru dalam bidang muamalah khususnya pada
aspek harta atau keuangan yang memerlukan ketetapan hukum syar’i. Dua istilah
pertama adalah untuk istilah masalah-masalah baru yang memerlukan hukum syar’i
sedangkan dua istilah terakhir adalah hasil dari istinbath yang dijelaskan oleh
seorang mufty baik secara pribadi maupu bersama.
Kesimpulan
Setelah menganalisis dan menyebutkan
istilah-istilah yang berhubungan dengan المعاملات المالية المعاصرة (Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer)[24],
maka definisi المعاملات
المالية المعاصرة (Transaksi Keuangan
Syariah Kontemporer) adalah “perkara-perkara keuangan yang dibuat oleh
manusia pada masa modern, atau yang berubah mujib al-hukm-nya disebabkan
perkembangan dan perubahan situasi, atau yang muncul dengan istilah baru, atau
yang terdiri dari beberapa bentuk transaksi yang sudah ada sebelumnya”[25].
Penjelasan
Definisi
1.
Perkara keuangan yang dibuat oleh manusia pada masa sekarang,
artinya perkara tersebut tidak dikenal pada masa pensyari’atan dan tidak pula pada masa ijtihad fiqih, seperti
uang kertas, perusahaan saham dan lain sebagainya.
2.
Transaksi keuangan yang berubah mujib al-hukm-nya akibat
perkembangan dan perubahan situasi, artinya hukum suatu perkara bisa berubah
apabila ilat hukumnya berubah disebabkan perubahan situasi dan kondisi.
Maka para fuqaha’ telah menetapkan satu kaedah: لاينكر تغير الأحكام بتغير الزمان (tidak diingkari perubahan hukum disebabkan perubahan zaman).
Jika diteliti buku-buku fiqih maka akan ditemukan ijtihad-ijtihad yang banyak
yang berubah sesuai dengan situasi dan kondisi, oleh karena itu Al-Qarafi
berkata dalam kitabnya Al-Furuq, “Bersikap jumud terhadap perkara-perkara
yang dinukil (diriwayatkan) adalah kesesatan dalam agama serta kebodohan
terhadap maksud-maksud ulama kaum muslimin dan ulama salaf yang telah berlalu”[26].
Di antara contoh perubahan hukum tersebut, pada masa lalu fuqaha’ mensyaratkan
serah terima property dengan menyerahkan kuncinya kepada pembeli, adapun pada
masa ini cukup hanya dengan menyerahkan
sertifikat kepemilikannya saja.
3.
Perkara keuangan dengan istilah baru, artinya perkara tersebut
telah ada pada masa lalu dan telah dijelaskan hukumnya oleh para ulama, namun
pada masa sekarang tampil dengan nama baru, misalnya riba disebut dengan bunga.
Perubahan nama tidak akan merubah hukum, sebab perubahan nama tersebut adalah
salah satu cara untuk menipu orang lain. Perbuatan yang seperti sangat dilarang
dalam agama. Nabi SAW bersabda,
ليستحلن طائفة
من أمتي الخمر باسم يسمونه
Artinya : “Sekelompok dari umatku akan menganggap halal khamar
dengan nama yang mereka berikan”[27].
4.
Transaksi keuangan yang terdiri dari beberapa akad dan akad
tersebut telah ada hukumya masing-masing sebagaiman dijelaskan oleh ulama,
contohnya Ba’i Al-Murabahah li Al-Amir bi Asy-Syira’[28],
transaksi terdiri dari beberapa bentuk transaksi yaitu:
a.
Akad antara bank dengan supplier
b.
Janji pembeli kepada bank untuk membeli barang tersebut dengan cara
murabahah
c.
Jual beli murabahah antara bank dan nasabah.
B.
KARAKTERISTIK TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER
Syariat Islam telah memberikan
pedoman khusus dalam menetapkan hukum dalam bidang muamalah yang berbeda dengan
furu’ fiqih lainnya, selain itu Islam juga telah memberikan beberapa
kaedah dalam bidang muamalah ini. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin
membahas tentang transaksi atau muamalah keuangan syariah kontemporer mesti
memahami pedoman khusus ini dan karakteristiknya. Karakateristik yang paling
penting dipahami adalah[29]:
1.
Fiqih muamalah berdiri di atas dasar prinsip-prinsip umum.
Sumber dasar muamalah serta
cabang-cabang fiqih lainnya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi dalam bidang
muamalah pensyariatannya juga didasarkan kepada prinsip-prinsip umum (المبادئ العامة) dan kaedah-kaedah umum
(القواعد اكلية), hal tersebut agar memudahkan para
fuqaha’ untuk melakukan ijtihad pada perkara-perkara baru yang dibuat oleh
manusia. Di antara prinsip-prinsip umum tersebut adalah:
a.
Melarang tindak kezaliman dan harus saling redho
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن
تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿النساء: ٢٩﴾
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’:
29).
b.
Melarang riba
Artinya : “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275)
c.
Melarang gharar
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ
الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (راوه مسلم)
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW telah
melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”. (HR. Muslim)
d.
Melarang maisir (perjudian) atau spekulasi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿المائدة:
٩٠﴾
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90)
e.
Memerintahkan jujur dan amanah
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”.
(QS. Al-Maidah: 01)
f.
Sadd Adz-Dzariah (سد
الذرائع).
Sadd adz-dzariah adalah menutup
semua jalan atau cara yang zahirnya mubah tetapi tujuannya haram. Dalam
menggunakan kaedah ini, para ulama telah menetapkan beberapa pedoman[30]
yaitu:
-
Perkara tersebut secara umum mendatangkan mafasadat.
-
Mafsadat yang ditimbulkan sama dengan maslahat yang diperoleh atau
lebih.
-
Niat untuk melakukan mafsadat tidak menjadi syarat dalam
mengamalkan kaedah ini.
-
Kaedah ini tidak melarang untuk melakukan hal yang mubah jika
merupakan kebutuhan, misalnya pelamar atau dokter melihat perempuan ajnabi
(bukan mahram), hal ini dibolehkan karena hajat apabila terjamin tidak terjadi
mafsadat.
2.
Asal pada muamalah baik akad maupun syaratnya adalah boleh (الاباحة).
Kaedah dalam bidang muamalah berbeda
dengan ibadah. Asal dalam ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang
memerintahkannya, tujuannya adalah agar manusia tidak sembarangan dalam
melakukan ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا
لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري)
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى
(رواه البخاري)
خُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ (رواه
أحمد)
Adapun asal dalam muamalah adalah
mubah (boleh/halal) baik dalam akad maupun syarat-syaratnya kecuali ada dalil
yang jelas dalalah dan tsubut-nya yang menunjukkan pengharaman
atau larangan. Kaedah ini sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama kecuali ulama
zhahiriyah. Adapun dalil yang menguatkan pendapat jumhur ini adalah:
a.
Al-Qur’an
اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ
الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ .وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي
السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ ﴿الجاثية:
١٢-13﴾
Artinya: “Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar
padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan
mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan
apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum
yang berfikir”.
(QS. Al-Jatsiyah: 12-13)
Ayat di atas menerangkan bahwa Allah
SWT telah menundukkan kepada hamba-Nya apa yang ada di laut dan di darat untuk
mencari karunia-Nya dalam perdagangan dan usaha-usaha lainnya[31].
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ
لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ
لَكُمْ ۖ
أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ ﴿يونس: ٥٩﴾
Artinya: “Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan
Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya)
halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
(tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?"”. (QS. Yunus: 59)
Ayat ini diturunkan kepada
orang-orang musyrik yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah berupa
makanan dan muamalah disebabkan hal tersebut telah berlaku sejak zaman nenek
moyang mereka seperti al-bahirah, as-saibah dan al-washilah.
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ
أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى
اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ
إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿النحل: ١١٦﴾
Artinya: “Dan janganlah kamu
mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini
halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah
beruntung”. (QS. An-Nahl:
116)
Dalam ayat ini Allah SWT melarang
kaum muslimin dari mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah SWT, hanya
karena mengikuti hawa nafsu.
b.
As-Sunnah
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ (رواه البخاري)
Artinya: “Kaum muslimin itu sesuai dengan
syarat-syarat yang mereka tetapkan”. (HR. Bukhari)
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ
الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ
أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ
حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي وقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ
حَسَنٌ صَحِيحٌ)
Artinya: “Perdamaian itu boleh di antara kaum muslimin kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, kaum
muslimin sesuai dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau mengahalalkan yang haram”. (HR. At-Tirmizi, dan beliau
berkata: hadits ini hasan soheh)
Dari ayat dan hadits di atas, maka
transaksi yang dibuat oleh manusia pada asalnya adalah boleh. Namun demikian,
sebelum melakukan sebuah transaksi seorang muslim harus bisa memastikan bahwa
dalam transaksi baru yang dibuat tersebut terhindar dari hal-hal yang
diharamkan oleh syariat. Maka seorang ekonom muslim yang ingin menjelaskan hukum
sebuah transaksi yang baru, mesti memahami bentuk transaksi tersebut secara
sempurna baik hakekat maupun komponen-komponennya; karena hukum atas sesuatu
adalah cabang dari gambarannya (tashawwur).
Ibnu Taimiyah telah mengingatkan
bahwa dasar yang merusak akad dalam muamalah ada dua hal yaitu riba dan maisir.
Beliau mengatakan, “secara umum pelarangan Al-Quran dan As-Sunnah dalam
muamalah adalah untuk mewujudkan keadilan dan mencegah kezaliman baik kecil
maupun besar, seperti memakan harta dengan cara batil dan yang sejenisnya yaitu
riba dan maisir (perjudian). Beberapa macam riba dan maisir yang dilarang oleh
Nabi SAW adalah jual beli gharar, jual beli janin yang masih dalam perut
induknya, jual beli burung yang berada di udara, ……….”[32].
3.
Fiqih muamalah didasarkan atas pemeliharaan ‘ilat-ilat (hikmah)
dan kemaslahatan.
Secara umum ibadah dalam Islam
bersifat ta’abbudiyah (semata-mata ibadah) tidak ma’qulah al-ma’na (hikmanya
dipahami) atau tidak bisa ditetapkan dengan hikmah tertentu, artinya seorang
mukallaf hanya dituntut untuk melaksanakannya tanpa harus memahami hikmahnya
seperti jumlah rakaat sholat dan mencium hajar aswad.
Sedangkan dalam muamalah, secara
umum bersifat ma’qulah al-ma’na, dimana seorang mukallaf bisa mencari
hikmahnya. Asy-Syathiby telah membuat sebuah kaedah, الأصل في العبادات بالنسبة إلى المكلف التعبد دون الالتفاف إلى
المعاني وأصل العادات الالتفات إلى المعاني (asal dalam ibadah jika dihubungkan dengan mukallaf adalah
semata-mata ibadah tanpa melihat kepada makna-makna atau hikmah dan asal dalam
‘adat adalah melihat kepada makna-makna)[33].
4.
Fiqih muamalah terdiri dari hal-hal yang tsabat (stabil) dan
murunah (fleksibel).
Hukum-hukum muamalah terbagi kepada
dua bagian yaitu:
a.
Hukum yang berubah jika terjadi perubahan ‘ilat hukum atau
maslahat yang hukum dikaitkan dengannya.
Hukum-hukum yang mengalami perubahan
ini disebut juga dengan mutaghayyirat. Yang termasuk ke dalam bagian ini
adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan wasilah (sarana/jalan) atau
yang ditetapkan dengan ijtihad yang didasarkan pada ‘urf dan situasi
kondisi. Sebagai contoh adalah uang, uang merupakan wasilah untuk
menilai harga suatu barang, zaman dulu uang terbuat dari emas dan perak, pada
masa selanjutnya uang dibuat dari barang tambang – seperti tembaga – dan
kertas. Bentuk-bentuk uang tersebut tetap diakui oleh syariat walaupun tidak
terbuat dari emas dan perak. Namun demikian, mata uang yang terbuat dari emas
dan perak lebih terjamin untuk memberikan kemaslahatan kepada umat Islam.
b.
Hukum yang tidak berubah walaupun terjadi perubahan situasi dan
kondisi.
Yang termasuk ke dalam bagian ini
adalah hukum-hukum syariat Islam yang ditetapkan sebagai dasar dalam bangunan
muamalah seperti saling ridho, memenuhi janji, pengharaman riba, penipuan dan
ihtikar dan hukum-hukum yang berkaitan dengan maqashid asy-syariah
seperti mewujudkan keadilan, melarang kezaliman dan lain-lain. Hukum-hukum yang
seperti disebut juga dengan tsabat (stabil) atau dalam bentuk jama’nya tsawabit.
Maka pengetahuan terhadap hukum-hukum
yang tsawabit dan mutaghayyirat dalam fiqih muamalah akan
membantu seorang ekonom muslim dalam menjelaskan hukum terhadap transaksi-transaksi
kontemporer atau bentuk-bentuk transaksi baru yang diciptakan.
C.
METODOLOGI PENGKAJIAN TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER
Metodologi pengkajian yang kita
maksud adalah pengetahuan tentang metode dalam melakukan penyelidikan atau
penelahaan terhadap objek yang akan dikaji, dalam hal ini adalah transaksi
keuangan syariah kontemporer. Oleh karena itu, jika ditemukan masalah baru pada
masa ini yang memerlukan hukum syar’i, maka mesti ada seorang muslim yang
mempunyai kecakapan (ahliyah) dalam melakukan pembahasan secara ilmiyah.
Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
1.
Syarat bagi orang yang ingin membahas masalah-masalah kontemporer
Imam Asy-Syathiby mengatakan bahwa
masalah-masalah yang terjadi tidak terbatas, maka tidak sah meletakkan pada
dalil-dalil yang terbatas, oleh karena itu sangat perlu membuka pintu ijtihad
baik melalui qiyas atau yang lainnya[34].
Oleh karena itu, bagi orang yang ingin membahas masalah-masalah baru yang
merupakan lapangan ijtihad harus memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut[35]:
a.
Memahami Al-Qur’an, seperti ayat-ayat hukum, nasikh mansukh,
muthlaq muqayyad, ‘am dan hash, asbab an-nuzul, makiyah madaniyah dan lain
sebagainya.
b.
Memahami As-Sunnah, seperti hadist-hadist hukum, derajat hadits
–shoheh, dha’if dan lain-lain -, jarh wat ta’dil, dan lain sebagainya.
c.
Memahami hal-hal yang menjadi ijma’ dan ikhtilaf pada hukum-hukum
fiqih. Maka Imam Qatadah mengatakan bahwa tidak boleh seseorang berbicara
tentang fiqih jika tidak memahami ikhtilaf para ulama.
d.
Menguasai ilmu ushul fikih dan Bahasa Arab.
e.
Memiliki kafaqihan (potensi) diri (فقيه النفس), artinya mempunyai
penguasaan/potendsi fiqih (ملكة
فقهية) yang membantunya dalam
memahami masalah-masalah fikih, mengistinbathkan hukum, memberikan jawaban yang
tepat dan bisa membedakan antara masalah yang memiliki kesamaan seperti masalah
furu’ (cabang).
f.
Memiliki sifat yang baik, seperti amanah dalam berbicara, adil (konsisten)
dalam beragama dengan cara menjauhi dosa-dosa besar dan tidak membiasakan dalam
melakukan dosa-dosa kecil.
g.
Meguasai ilmu maqashid asy-syariah.
h.
Memiliki kemampuan untuk mengeluarkan hukum-hukum dari masalah-masalah
yang ada nashnya dalam fikih mujtahid.
i.
Menguasai permasalahan serta situasi kondisi yang ada pada masalah
tersebut.
2.
Langkah-langkah dalam membahas masalah-masalah kontemporer.
Setiap orang yang ingin membahas
masalah-masalah kontemporer dalam rangka untuk mengetahui hukumnya dalam
syariat Islam, maka ada beberapa langkah yang harus dilalui yaitu, Tashawwur,
Takyif, Tathbiq, dan Tawaqquf.[36]
Ibn As-Sa’dy mengatakan bahwa sebelum menetapkan hukum terhadap masalah yang
dihadapi mestilah memahami gambaran masalah tersebut. Jika telah diketahui
hakekatnya dan sifat-sifatnya, dan seorang peneliti telah memiliki gambaran
yang sempurna maka dihadapkan masalah tersebut kepada nash-nash syar’i dan
kaedah-kaedah umum, karena sesungguhnya syariat mampu memberikan solusi
terhadap semua permasalahan, baik yang sifatnya umum atau pribadi, yang
menyeluruh atau yang parsial, dengan solusi yang diterima oleh akal sehat dan
fitrah yang bersih[37].
Namun demikian, sebelum masuk ke
dalam langkah-langkah tersebut, seorang peneliti tersebut harus bertawajjuh
kepada Allah dengan berdo’a dan dzikir agar Allah membukakan pintu kebenaran
dalam masalah yang dihadapinya. Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa seorang mufti
yang diberikan taufiq ketika dihadapkan kepada suatu masalah mestilah ada dari
hatinya kerendahan diri dihadapan Allah swt tidak hanya bergantung semata-mata
kepada ilmunya supaya dia diberikan ilham akan kebenaran, diajarkan kebaikan
dan dibukakan pintu kebenaran serta ditunjukkan hukum terhadap masalah yang
akan dibahas, maka barangsiapa yang mengetuk pintu ini, berarti ia telah
mengetuk pintu taufiq[38].
a.
Tashawwur (gambaran)
Ada dua hal yang mesti tergambar
secara sempurna dalam diri seorang peneliti masalah baru, yaitu gambaran
terhadap masalah itu sendiri dan gambaran hal-hal yang meliputi masalah
tersebut. Untuk itu ada beberapa perkara yang mesti dilakukan[39] :
-
Mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan objek kajian
(hakekat, pembagian, perkembangan, hal-hal yang meliputinya, sebab-sebab
kemunculan – kajian secara historis dan geografis – dan lain sebagainya),
kemudian menelitinya secara teoritis dan praktis.
-
Mencari informasi yang lebih tepat kepada orang yang ahli dalam
objek penelitian, seperti dokter, dalam rangka mengamalkan perintah Allah SWT, “maka
bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan, jika kamu tidak
mengetahuinya”. (QS. An-Nahl: 43).
-
Menganalisis permasalahan yang komposit.
Contoh praktis untuk membangun
sebuah gambaran:
|
No
|
Faktor
|
Uraian
|
|
1
|
Judul
|
|
|
2
|
Bidang keilmuan
|
|
|
3
|
Gambaran umum
|
|
|
4
|
Waktu
|
|
|
5
|
Tempat
|
|
|
6
|
Orang yang memunculkan masalah
|
|
|
7
|
Sebab yang memunculkan masalah
|
|
|
8
|
Kajian historis
|
|
|
9
|
Ruang lingkup yang melakukan
|
|
|
10
|
Tujuan
|
|
|
11
|
Masalahat yang diperoleh
|
|
|
12
|
Mafsadat yang ditimbulkan
|
|
|
13
|
Kajian sebelumnya
|
|
b.
Takyif (adaptasi)
Takyif adalah klasifikasi masalah
terhadap pandangan fikih atau mengembalikan masalah kepada dasar-dasar syariat.
Untuk sampai kepada adaptasi yang benar, maka seorang peneliti harus memiliki
dua hal yaitu pemahaman terhadap masalah dan pemahaman terhadap syariat. Ibnul
Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa seorang mufti atau hakim tidak akan sampai
pada kebenaran kecuali dengan memahami kejadian dan memahami apa yang wajib
terhadap kejadian (Al-Quran dan As-Sunnah)[40].
Ada beberapa langkah yang diperlukan
dalam melakukan adaptasi[41]
ini yaitu:
-
Mengembalikan masalah ke nash-nash syar’i yaitu Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan ijma’.
-
Melihat masalah dalam perkataan para sahabat dan ijtihad mereka.
-
Melihat masalah dalam ijtihad para imam mazhab.
-
Meneliti fatwa-fatwa fikih terdahulu dan yang kontemporer.
-
Meneliti keputusan lembaga-lembaga fikih ataupun seminar-seminar
fikih yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi.
-
Meneliti thesis maupun desertasi yang berkaitan.
-
Apabila peneliti belum juga menemukan hukum masalah tersebut, maka
ia mesti melakukan pembahasan sendiri dengan memperhatikan maslahat dan
mafsadat serta melihat kepada hukum taklifi yaitu wajib, sunat, mubah, haram
dan makruh. Sedangkan dalam bidang muamalah secara umum ada dua hukum yang
selalu ada yaitu mubah dan haram. Dengan demikian, seorang peneliti yang ingin
mengistinbathkan hukum bisa dengan cara membuat hipotesis dan kajian terhadap
hipotesis tersebut. Hipotesis tersebut adalah:
1)
Masalah tersebut hukumnya boleh/mubah.
2)
Masalah tersebut hukumnya haram.
Selanjutnya, dilakukan kajian
terhadap kedua hipotesis ini dengan memperhatikan maslahat dan mafsadat yang
akan ditimbulkannya. Ada beberapa kaedah yang perlu diperhatikan yaitu:
1)
درء
المفاسد أولى من جلب المصالح
2)
إذا
تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
3)
درء
المفاسد مشروط بأن لا يؤدي إلى مفسدة مثلها أو أعظم منها
4)
المشقة
تجلب التيسير
5)
الضرورات
تبيح المحظورات
6)
الضرورة
تقدر بقدرها
7)
رفع
الحرج
c.
Tathbiq (aplikasi)
Tathbiq adalah menerapkan hukum
syar’i terhadap masalah yang dibahas. Setelah melakukan takyif dengan penuh
seksama maka seorang peneliti memutuskan suatu hukum terhadap suatu masalah
baru harus berdasarkan kepada maqashid asy-syari’ah.
Untuk menjaga maqashid asy-syariah
ini ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan yaitu:
-
Pertimbangan antara maslahat dan mafsadat pada masa kini dan yang
akan datang.
-
Pertimbangan kondisi-kondisi darurat dan umum al-balwa[42].
-
Memperhatikan ‘urf, adat/kebiasaan, dan perbedaan situasi
kondisi serta ruang dan waktu.
d.
Tawaqquf (berhenti)
Apabila seorang peneliti terhenti
dan tidak sanggup untuk menetapkan hukum syar’i terhadap masalah yang dihadapi,
maka berdo’a kepada Allah dan meminta agar dilahirkan orang yang akan menelitinya.
Para salaf ash-shalih saling menolak untuk memberikan fatwa antar mereka,
sebagaimana yang disebutkan oleh Abdurrahman bin Abu Laila, “Aku menemukan di
Masjid sebanyak 120 orang anshar, dan tidak ada seorang pun di antara
meriwayatkan hadits kecuali ia inginkan kalau saudaranya yang lain yang
meriwayatkannya, begitu juga ketika ditanya tentang fatwa” (HR. Ad-Darimy).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer atau Al-Muamalat
Al-Maliyah Al-Mu’ashirah adalah “perkara-perkara keuangan yang dibuat
oleh manusia pada masa modern, atau yang berubah mujib al-hukm-nya disebabkan
perkembangan dan perubahan situasi, atau yang muncul dengan istilah baru, atau
yang terdiri dari beberapa bentuk transaksi yang sudah ada sebelumnya”.
2.
Beberapa karakteristik Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah
adalah berdiri di atas dasar prinsip-prinsip umum, Asal pada muamalah baik akad
maupun syaratnya adalah boleh (الاباحة), Fiqih muamalah
didasarkan atas pemeliharaan ‘ilat-ilat (hikmah) dan kemaslahatan, dan
Fiqih muamalah terdiri dari hal-hal yang tsabat (stabil) dan murunah
(fleksibel).
3.
Metodologi pengkajian Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah adalah
tashawwur, takyif, tathbiq dan tawaqquf.
B.
SARAN-SARAN
1.
Setiap ekonom muslim diharapkan dapat mendalami hukum-hukum fikih
dan ilmu yang berkaitan dengannya.
2.
Ekonom muslim diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menetapkan hukum-hukum
syar’i terhadap masalah-masalah baru dalam bidang ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Ibnu, Hasyiah
Ibnu Abidin, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1979).
Al-‘Abbady,
Abdussalam, Al-Milkiyah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (Urdun: Maktabah
Al-Aqsha, 1975).
Al-Amidy, Ali
bin Muhammad, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, (Kairo: Mathba’ah Muhammad Ali
Shubaih, 1966).
Al-Atsir, Ibn, An-Nihayah fi Gahrib Al-Hadits, (Beirut: Dar
Al-Fikr).
Al-Badkhsyi,
Muhammad bin Husein, Syarah Al-Badakhsyi¸(Kairo: Mathba’ah Muhammad Ali
Shubaih).
Al-Fayumy, Al-Mishbah
Al-Munir, (Kairo: Al-Mathba’ah Al-Amiriyah, 1926).
Al-Jaizany,
Muhammad bin Husain, Fiqh An-Nawazil, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzy, 2008.
Al-Mushlih,
Khalid bin Abdullah, Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah Wa Ahkamuha fi
Al-Fiqh Al-Islamy, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzy, 1999).
Al-Qarafy, Al-Furuq,
(Beirut: Dar Al-Ma’rifah).
As-Sa’dy,
Abdurrahman, Al-Fatawa As-Sa’diyah, (Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, 1402).
Ash-Sholah,
Ibn, Adab Al-Mufty wa Al-Mustafty, (Alam Al-Kutub, 1986).
Asy-Syathiby, Al-Muwafaqat
fi Ushul Asy-Syari’ah, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah).
Fikri, Ali, Al-Muamalat
Al-Maliyah wa Al-Adabiyah.
Hamdan, Ibnu, Shifah
Al-Fatwa wa Al-Mufty wa Al-Mustafty, (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1397 H).
Hammad, Nazih, Mu’jam
Al-Mushthalahat Al-Iqtishadiyah fi Lughah Al-Fuqaha’, (Riyadh: Ad-Dar
Al-‘Alamiyah li Al-Kitab Al-Islamy, 1995).
Hanbal, Ahmad
bin, Musnad, (Beirut: Dar Shadir).
Katsir, Ibnu, Tafsir
Al-Qur’an Al-‘Azhim, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah).
Majamma’
Al-Lughah Al-‘Arabiyah Al-Idarah Al-‘Ammah li Al-Mu’jamat wa Ihya’ At-Turats
Negara Mesir, Al-Mu’jam Al-Washith, (Mesir: Maktabah Asy-Syuruq
Ad-Dauliyah, 2004).
Manzhur, Ibnu, Lisan
Al-‘Arab, (Beirut: Dar Lisan Al-Arab).
Qal’ahjy, Muhammad Rawwas, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, (Beirut:
Dar An-Nafais, 1985).
Qayyim, Ibnul, I’lam
Al-Muwaqqi’in, (Beirut: Dar Al-Jail, 1973).
Syubair, Muhammad
Usman, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, (Oman: Dar An-Nafais, 2007).
Taimiyah, Ibnu,
Majmu’ Fatawa, (Beirut: Dar Al-‘Arabiyah).
[1]Ibnu
Manzhur, Lisan Al-‘Arab, (Beirut: Dar Lisan Al-Arab), hlm. 2/887. Untuk
lebih lanjut silahkan lihat kembali makalah pertama pada Mata Kuliah Fiqih
Muamalah I.
[2]Muhammad
Rawwas Al-Qal’ahjy, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, (Beirut: Dar An-Nafais, 1985),
hlm. 438.
[3]Ibnu
Abidin, Hasyiah Ibnu Abidin, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1979), hlm. 1/79.
[4]Muhammad
Usman Syubair, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, (Oman: Dar
An-Nafais, 2007), Cet. VI, hlm. 12.
[5]Ali
Fikri, Al-Muamalat Al-Maliyah wa Al-Adabiyah, hlm. 1/7.
[6]Ibnu
Manzhur, Lisan Al-‘Arabb, hlm. 3/550.
[7]Ibn
Al-Atsir, An-Nihayah fi Gahrib Al-Hadits, (Beirut: Dar Al-Fikr), hlm.
3/373.
[8]Nazih
Hammad, Mu’jam Al-Mushthalahat Al-Iqtishadiyah fi Lughah Al-Fuqaha’, (Riyadh:
Ad-Dar Al-‘Alamiyah li Al-Kitab Al-Islamy, 1995), Cet. III, hlm. 293-294.
[9]Abdussalam
Al-‘Abbady, Al-Milkiyah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (Urdun: Mktabah
Al-Aqsha) hlm. 1/179.
[10]Muhammad
Rawwas Al-Qal’ahjy, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm. 314.
[11]Al-Fayumy,
Al-Mishbah Al-Munir, (Kairo: Al-Mathba’ah Al-Amiriyah, 1926), hlm.
1/696, dan Muhammad Rawwas Al-Qal’ahjy, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm.
365.
[12]Majamma’
Al-Lughah Al-‘Arabiyah Al-Idarah Al-‘Ammah li Al-Mu’jamat wa Ihya’ At-Turats
Negara Mesir, Al-Mu’jam Al-Washith, (Mesir: Maktabah Asy-Syuruq
Ad-Dauliyah, 2004), hlm. 1/109.
[13]Dikutip
dari tulisan Qal’ahjy “Manhaj Mu’alajah Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah fi Dhau’
Al-Fiqh Al-Islamy” di Majalah Ad-Dirasah Al-Islamiyah wa Al-‘Arabiyah,
Dubai No. 5 halaman 60.
[14]Mujib
Al-Hukm adalah perkara yang menghubungkan
hukum dengan جلب المصالح
(mendatangkan maslahat) dan درء المفاسد (menolak mudharat). Perkara terebut juga disebut dengan ‘ilat
hukum. Maka jika perkara tersebut berubah karena kondisi dan situasi, maka
suatu masalah itu memerlukan kepada hukum yang baru.
[15]Ibn
Al-Atsir, An-Nihayah fi Gahrib Al-Hadits, hlm. 5/42, dan Al-Mu’jam
Al-Washith, hlm. 2/922.
[16]Muhammad
bin Husain Al-Jaizany, Fiqh An-Nawazil, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzy,
2008), Cet. III, hlm. 1/24. Lihat juga Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm.
471. Lihat Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm. 471.
[17]Al-Fayumy,
Al-Mishbah Al-Munir, hlm. 2/921.
[18]Qal’ahjy,
Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm. 497.
[19]Al-Fayumy,
Al-Mishbah Al-Munir, hlm. 2/632.
[20]Ibnu
Hamdan, Shifah Al-Fatwa wa Al-Mufty wa Al-Mustafty, (Beirut: Al-Maktab
Al-Islamy, 1397 H), Cet. III, hlm. 4.
[21]توقيع artinya tanda tangan, maksudnya adalah
apabila seorang mufty berfatwa maka ia menetapkan hukum tersebut adalah atas
nama Allah (an. Allah SWT).
[22]Ibn
Ash-Sholah, Adab Al-Mufty wa Al-Mustafty, (Alam Al-Kutub, 1986), Cet. I,
hlm. 72.
[23]Ibnul
Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in, (Beirut: Dar Al-Jail, 1973), hlm. 1/10.
[24]Istilah
selanjutnya yang digunakan dalam Bahasa Indonesia adalah Transaksi Keuangan
Syariah Kontemporer
[25]Muhammad
Usman Syubair, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hlm. 15.
[26]Al-Qarafy,
Al-Furuq, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah), hlm. 1/177.
[27]Ahmad
bin Hanbal, Musnad, (Beirut: Dar Shadir), hlm. 5/318, Ibnu Hajar dalam Fath
Al-Bary: 10/15 menyebutkan bahwa sandanya jayyid.
[28]Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum transaksi murabahah
murakkabah ini dalam hal adanya janji yang mengikat antara dua pihak yang
bertransaksi kepada. Di antara mereka ada yang membolehkan (Diantara ulama yang
membolehkan adalah Yusuf al-Qardhowy, Sami Hamud, Abdul Hamid Al-Ba’li, Ahmad
Mulhim dan lain-lain) dan ada yang melarang (Diantara ulama yang melarang adalah Bakar Abu Zaid, Ash-Shiddiq
Adh-Dharir, Ali Salus, Rafiq Mishri, Abdullah bin Muhammad bin Abdullah
Al-‘Imrany dan lain-lain). Adapun dalil ulama yang membolehkannya adalah :
1.
Qaedah
Fiqhiyah yang menyebutkan bahwa asal
pada muamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
2.
Tulisan-tulisan
para fuqaha’ dan fatwa-fatwa para ulama, di antaranya: Imam Syafi’I menyebutkan
dalam kitab Al-Umm: “Apabila seseorang memperlihatkan barang kepada yang
lain dan berkata: belikan saya barang ini, dan saya memberikan untung kepadamu
sekian. Kemudian orang tadi membelikannya, maka jual beli ini sah, dan orang
yang berkata: saya beri kamu untung, dia boleh memilih apakah melanjutkan atau
meninggalkan. Dan seperti juga jika seseorang berkata: belikan saya barang
dengan ciri-ciri begini atau barang yang saya kehendaki dan saya akan
memberikan keuntungan. Maka semuanya sama, transaksi jual beli yang pertama sah
dan diberikan hak khiyar. Jika seseorang berkata: juallah, saya akan membelinya
dengan cara tunai atau hutang. Transaksi jual beli pertama sah, kedua belah
pihak diberikan hak khiyar dalam transaksi jual beli terakhir, tetapi jika
kedua belah pihak memperbarui akad, itu boleh. Jika kedua belah pihak mengikat
diri mereka dalam transaksi, maka ini batal karena dua hal yaitu: pertama,
mereka bertransaksi sebelum barang dimiliki oleh penjual dan kedua, mengandung
resiko”.[28]
3.
Setiap
ulama berhak untuk berijtihad ketika melihat masalah-masalah baru yang
memerlukan ijtihad. Dan tidak harus, setiap pendapat harus sama dengan pendapat
ulama sebelumnya karena berbeda zaman dan tempat. Bisa saja apa yang mereka
fatwakan berbeda dengan pendapat para ulama sebelumnya.
4.
Sudah
menjadi kebutuhan masyarakat pada masa ini, dalam rangka untuk memudahkan
mereka. Apalagi pada saat ini banyak masyarakat yang lemah agama dan keyakinan
serta mudah terjerumus kedalam dosa dan menjauh dari kebaikan. Oleh sebab itu,
para ulama harus memudahkan mereka dalam masalah furu’.
Sedangkan dalil orang yang melarang transaksi murabahah
murakkabah adalah[28] :
1.
Mengikat
janji untuk membeli sesuatu yang belum dimiliki, adalah sama dengan menjual
barang yang belum dimiliki dan menjual barang yang belum dimiliki hukumnya
haram.
2.
Dalam
transaksi ini ada hela (tipu muslihat) untuk memberikan pinjaman
berbunga.
3.
Transaksi
murabahah murakkabah termasuk dalam larangan bai’ataini fi bai’ah.
[29]Muhammad
Usman Syubair, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hlm. 18-22.
[30]Khalid
bin Abdullah Al-Mushlih, Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah Wa Ahkamuha
fi Al-Fiqh Al-Islamy, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzy, 1999), hlm. 53.
[31]Ibnu
Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah), hlm.
4/148.
[32]Ibnu
Taimiyah, Majmu’ Fatawa, (Beirut: Dar Al-‘Arabiyah), hlm. 28/385.
[33]Asy-Syathiby,
Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari’ah, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah), hlm.
2/300.
[34]Asy-Syathiby,
Al-Muwafaqat, hlm. 4/104.
[35]Lihat:
Muhammad bin Husein Al-Badkhsyi, Syarah Al-Badakhsyi¸(Kairo: Mathba’ah
Muhammad Ali Shubaih), hlm. 3/199. Asy-Syathiby, Al-Muwafaqat, hlm.
4/105. Ali bin Muhammad Al-Amidy, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, (Kairo:
Mathba’ah Muhammad Ali Shubaih, 1966), hlm. 3/205.
[36]Muhammad
bin Husein Al-Jaizany, Fiqh An-Nawazil, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzi,
2008), Cet. III, hlm. 1/38.
[37]Abdurrahman
As-Sa’dy, Al-Fatawa As-Sa’diyah, (Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, 1402),
hlm. 190-191.
[38]Ibnul
Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in, hlm. 4/172.
[39]Muhammad
Usman Syubair, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hlm. 25.
[40]Ibnul
Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in, hlm. 1/87-88.
[41]Muhammad
Usman Syubair, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hlm. 25-28.
[42]sesuatu
yang sudah menjadi umum atau biasa berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar