Rabu, 08 Januari 2014

METODOLOGI PENGKAJIAN TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER


BAB I
MUQODDIMAH

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. فقال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُم مُسْلِمُونَ (آل عمران:102). اللهم انفعنا بما علمتنا وعلمنا ما ينفعنا وزدنا علما وارزقنا فهما اللهم إنا نسألك الهدى والتقى والعفاف والغنى اللهم احينا على سنة نبيك الكريم وأمتنا على ملته واحشرنا مع زمرته من الذين أنعمت عليهم من النبيين والصديقين والشهاداء والصالحين وحسن أولئك رفيقا. وبعد.
Berbinis merupakan salah satu usaha yang sangat baik. Maka Allah SWT telah memberikan hukum halal terhadap bisnis tersebut. Namun demikian, Allah SWT juga telah menetapkan beberapa kaedah dalam melakukannya, seperti larangan riba, saling menzalimi, harus saling ridho dan lain sebagainya. Bisnis yang baik adalah bisnis yang berada dalam bingkai syariat Allah SWT.
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ada seseorang bertanya, “Penghasilan apakah yang paling baik, Wahai Rasulullah?” Beliau jawab:
عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور (رواه أحمد في مسنده)
Artinya: “Penghasilan seseorang dari jerih payah tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no.16628)

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إن أطيب الكسب كسب التجار الذي إذا حدثوا لم يكذبوا و إذا ائتمنوا لم يخونوا و إذا وعدوا لم يخلفوا و إذا اشتروا لم يذموا و إذا باعوا لم يطروا و إذا كان عليهم لم يمطلوا و إذا كان لهم لم يعسروا) .رواه البيهقي)
Artinya: “Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV/221).

Dengan berjalan zaman dan masa, terjadilah berbagai macam perubahan dalam situasi dan kondisi umat Islam. Sehingga tercipta model-model baru dalam melakukan bisnis. Sebagai seorang muslim yang beriman, tentunya selalu ingin bahwa bisnis yang dilakukan berada dalam bingkai syariat Allah sehingga bisa menjadi penghasilan yang terbaik.
Oleh karena itu, seseorang yang ingin membahas masalah transaksi keuangan syariah kontemporer mesti memiliki pemahaman terhadap transaksi kontemporer tersebut dan pemahaman terhadap transaksi dalam Islam. Selain itu juga harus memahami metodologi Islam dalam menjawab permasalahan-permasalahan baru dan metodologi para ulama kontemporer dalam menghadapi masalah-masalah terkini.


























BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER
Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer adalah terjemahan dari istilah bahasa Arab yaitu المعاملات المالية المعاصرة. Ditambahkannya kata syariah dalam terjemahan adalah untuk membedakannya dari transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan syariah. Maka untuk memahami maksud dari Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer tersebut, terlebih dahulu harus memahami istilah المعاملات المالية المعاصرة.
 Istilah المعاملات المالية المعاصرة adalah istilah baru yang tidak dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Maka untuk mengetahui pengertian istilah tersebut, mesti dilakukan analisis terhadap kata-katanya dan hal-hal yang berhubungan dengannya.
Analisis Istilah
Istilah ini terdiri dari tiga kata yaitu:
1.      المعاملات
Muamalat (معاملات) dari segi bahasa merupakan bentuk jama’ dari kata muamalah (معاملة), kata muamalah (معاملة) tersebut merupakan bentuk mashdar dari عامل ـ يعامل ـ معاملة, maka jika dikatakan عاملت الرجل معاملة (Saya bermuamalah dengan orang ini dengan muamalah yang sebenarnya), ini bermakna bahwa kamu bekerja sama dengannya atau berurusan dagang (تعاملت معه), bergaul dengannya (خالطته), bersahabat dengannya (صاحبته) dan bermu’asyarah dengannya (عاشرته)[1]. Adapun asal katanya adalah العمل (perbuatan) yang merupakan lafaz umum untuk semua perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf.
Adapun secara istilah muamalat (معاملات) adalah hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan antara sesama manusia di dunia[2]. Hubungan tersebut bisa berkaitan dengan keuangan atau pernikahan. Ibnu Abidin menyebutkan bahwa muamalah tersebut ada lima macam yaitu transaksi keuangan, pernikahan, pertikaian, amanah dan warisan[3]. Sebagian ulama mengkhususkan pengertian muamalah tersebut kepada hukum-hukum yang berkaitan dengan harta. Muhammad Usman Syubair mendefinisikan muamalah secara istilah adalah hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam bidang harta[4]. Maka dengan definisi ini, muamalat mencakup semua transaksi baik profit orientied (المعاوضات) maupun non-profit orientied (التبرعات). Selain defines ini, Ali Fikry juga membuat definisi tentang muamlah yaitu ilmu yang mengatur transaksi barang dan jasa di antara manusia berdasarkan kepada akad-akad dan iltizam-iltizam (komitmen)[5].
2.      المالية
المالية adalah bentuk kata sifat dari مال. مال (harta) secara bahasa bermakna semua apa saja yang dimiliki[6]. Ibnu Al-Atsir berkata, harta adalah sesuatu yang dimiliki berupa emas dan perak, kemudian dimaknai juga setiap benda yang dimiliki, adapun orang arab memaknai harta dengan unta, karena unta adalah harta yang paling banyak mereka miliki[7].
Menurut penduduk badui harta adalah hewan ternak. Ibnu Faris menjelaskan bahwa sesuatu itu dinamakan مال karena kecendrungan hati manusia kepadanya. Dalam mendefiniskan مال (harta) secara istilah para fuqaha’ berbeda pendapat. Hanafiyah mendefinisikannya yaitu setiap yang maujud (ada) yang bisa disimpan pada masa lapang dan ikhtiyar (masa bisa memilih) dan memiliki nilai materi di antara manusia. Sedangkan jumhur ulama (Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah) mendefinisikannya yaitu sesuatu yang memiliki manfaat yang diinginkan, diperbolehkan oleh syariat, tidak pada masa dibutuhkan atau darurat, serta mempunyai nilai materi di antara manusia. Dengan demikian, definisi jumhur ulama mencakup barang dan jasa, sedangkan definisi hanafiyah hanya barang saja. Perbedaan definisi ini terjadi disebabkan perbedaan ‘urf. Sesungguhnya harta tidak memiliki batasan definisi baik secara bahasa maupun syariat, namun kembali kepada ‘urf yang berlaku[8].
Sebagian ulama kontemporer mendefenisikan harta secara istilah adalah sesuatu yang mempunyai nilai materi di antara manusia, syariat membolehkan untuk memanfaatkannya pada masa lapang dan ikhtiyar (bukan dalam kondisi darurat)[9].

3.      المعاصرة
المعاصرة secara bahasa berasal dari kata العصر yang bermakna masa atau zaman yang dihubungkan baik kepada seseorang, seperti masa Nabi SAW, kepada kerajaan seperti masa Umayyah, kepada perkembangan zaman seperti masa komputerisasi atau kepada waktu sekarang seperi masa modern[10]. Adapun yang dimaksud dengan المعاصرة dalam istilah ini adalah masa sekarang atau kontemporer.
Istilah-Istilah Yang Berkaitan
Para fuqaha’ telah memberikan istilah-istilah terhadap masalah-masalah baru yang mereka temukan pada masa mereka di anataranya adalah:
1.      القضايا المستجدة
القضايا adalah bentuk jama’ dari kata قضية yang berasal dari kata قضى (memutuskan perkara), adapun makna قضية adalah perkara yang diperselisihkan[11], maka untuk menyelesaikannya diserahkan kepada qadhi (hakim) atau mujtahid. المستجدة adalah sesuatu yang baru[12]. Secara istilah القضايا المستجدة (perkara-perkara baru) memiliki beberapa definisi[13], yaitu:
a.       Transaksi-transaksi baru yang dibuat oleh manusia dan tidak ada pada masa pesyari’atan.
b.      Transaksi-transaksi yang berubah mujib al-hukm[14]-nya disebabkan perubahan situasi dan kondisi.
c.       Transaksi yang terdiri dari beberapa bentuk transaksi yang sudah ada atau disebut juga dengan transaksi ganda (hybrid contracts atau العقود المركبة).
2.      النوازل
النوازل adalah bentuk jama’ dari نازلة yang berasal dari kata نزل yang bermakna turun atau berhenti di suatu tempat, selain itu juga dimaknai dengan musibah yang besar[15]. Adapun definisi النوازل secara istilah adalah kejadian-kejadian baru (الوقائع المستجدات) yang memerlukan hukum syar’i[16].
3.      الواقعات
الواقعات adalah bentuk jama’ dari الواقعة yang berasal dari kata وقع  yang berarti meletakkan atau bermakna نزل (turun)[17]. Maka الواقعة adalah kejadian yang memerlukan istinbath hukum syar’i, sedangkan الواقعات adalah fatwa-fatwa yang dikeluarkan untuk kejadian-kejadian yang baru[18].
4.      الفتاوى
الفتاوى adalah bentuk jama’ dari فتوى, fatwa adalah istilah untuk keputusan yang diambil oleh ulama ketika menjelaskan suatu hukum[19]. Sedangkan fatwa menurut istilah adalah penjelasan tentang hukum Allah SWT yang berasal dari dalil syar’i[20]. adapun Ibn Ash-Sholah memberikan definisi yaitu tauqi’[21] dari Allah SWT[22]. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan alasan disebutnya fatwa sebagai tauqi’ (tanda tangan) dari Allah SWT adalah karena seorang mufty adalah wakil yang diamanahi oleh Yang Maha Menguasai untuk penandatanganan. Kemudian beliau berkata, apabila amanah penandatanganan diberikan oleh seorang raja yang mulia dan baik adalah keduduka tertinggi, maka bagaimana dengan amanah penanadatanganan yang diberikan oleh Tuhan langit dan bumi[23].
Empat istilah yang telag disebutkan di atas memiliki hubungan yang erat dengan muamalah. Terlebih lagi pada masa ini, sangat banyak perkara-perkara baru dalam bidang muamalah khususnya pada aspek harta atau keuangan yang memerlukan ketetapan hukum syar’i. Dua istilah pertama adalah untuk istilah masalah-masalah baru yang memerlukan hukum syar’i sedangkan dua istilah terakhir adalah hasil dari istinbath yang dijelaskan oleh seorang mufty baik secara pribadi maupu bersama.

Kesimpulan
Setelah menganalisis dan menyebutkan istilah-istilah yang berhubungan dengan المعاملات المالية المعاصرة (Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer)[24], maka definisi المعاملات المالية المعاصرة (Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer) adalah “perkara-perkara keuangan yang dibuat oleh manusia pada masa modern, atau yang berubah mujib al-hukm-nya disebabkan perkembangan dan perubahan situasi, atau yang muncul dengan istilah baru, atau yang terdiri dari beberapa bentuk transaksi yang sudah ada sebelumnya”[25].
Penjelasan Definisi
1.      Perkara keuangan yang dibuat oleh manusia pada masa sekarang, artinya perkara tersebut tidak dikenal pada masa pensyari’atan dan  tidak pula pada masa ijtihad fiqih, seperti uang kertas, perusahaan saham dan lain sebagainya.
2.      Transaksi keuangan yang berubah mujib al-hukm-nya akibat perkembangan dan perubahan situasi, artinya hukum suatu perkara bisa berubah apabila ilat hukumnya berubah disebabkan perubahan situasi dan kondisi. Maka para fuqaha’ telah menetapkan satu kaedah: لاينكر تغير الأحكام بتغير الزمان (tidak diingkari perubahan hukum disebabkan perubahan zaman). Jika diteliti buku-buku fiqih maka akan ditemukan ijtihad-ijtihad yang banyak yang berubah sesuai dengan situasi dan kondisi, oleh karena itu Al-Qarafi berkata dalam kitabnya Al-Furuq, “Bersikap jumud terhadap perkara-perkara yang dinukil (diriwayatkan) adalah kesesatan dalam agama serta kebodohan terhadap maksud-maksud ulama kaum muslimin dan ulama salaf yang telah berlalu”[26]. Di antara contoh perubahan hukum tersebut, pada masa lalu fuqaha’ mensyaratkan serah terima property dengan menyerahkan kuncinya kepada pembeli, adapun pada masa ini  cukup hanya dengan menyerahkan sertifikat kepemilikannya saja.
3.      Perkara keuangan dengan istilah baru, artinya perkara tersebut telah ada pada masa lalu dan telah dijelaskan hukumnya oleh para ulama, namun pada masa sekarang tampil dengan nama baru, misalnya riba disebut dengan bunga. Perubahan nama tidak akan merubah hukum, sebab perubahan nama tersebut adalah salah satu cara untuk menipu orang lain. Perbuatan yang seperti sangat dilarang dalam agama. Nabi SAW bersabda,
ليستحلن طائفة من أمتي الخمر باسم يسمونه
Artinya : “Sekelompok dari umatku akan menganggap halal khamar dengan nama yang mereka berikan”[27].
4.      Transaksi keuangan yang terdiri dari beberapa akad dan akad tersebut telah ada hukumya masing-masing sebagaiman dijelaskan oleh ulama, contohnya Ba’i Al-Murabahah li Al-Amir bi Asy-Syira’[28], transaksi terdiri dari beberapa bentuk transaksi yaitu:
a.       Akad antara bank dengan supplier
b.      Janji pembeli kepada bank untuk membeli barang tersebut dengan cara murabahah
c.       Jual beli murabahah antara bank dan nasabah.

B.     KARAKTERISTIK TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER
Syariat Islam telah memberikan pedoman khusus dalam menetapkan hukum dalam bidang muamalah yang berbeda dengan furu’ fiqih lainnya, selain itu Islam juga telah memberikan beberapa kaedah dalam bidang muamalah ini. Oleh karena itu, setiap orang yang ingin membahas tentang transaksi atau muamalah keuangan syariah kontemporer mesti memahami pedoman khusus ini dan karakteristiknya. Karakateristik yang paling penting dipahami adalah[29]:
1.      Fiqih muamalah berdiri di atas dasar prinsip-prinsip umum.
Sumber dasar muamalah serta cabang-cabang fiqih lainnya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi dalam bidang muamalah pensyariatannya juga didasarkan kepada prinsip-prinsip umum (المبادئ العامة) dan kaedah-kaedah umum (القواعد اكلية), hal tersebut agar memudahkan para fuqaha’ untuk melakukan ijtihad pada perkara-perkara baru yang dibuat oleh manusia. Di antara prinsip-prinsip umum tersebut adalah:
a.       Melarang tindak kezaliman dan harus saling redho
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿النساء: ٢٩﴾
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’: 29).

b.      Melarang riba
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴿البقرة: ٢٧٥﴾
Artinya : “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah: 275)

c.       Melarang gharar
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (راوه مسلم)
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW telah melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”. (HR. Muslim)

d.      Melarang maisir (perjudian) atau spekulasi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿المائدة: ٩٠﴾
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90)

e.       Memerintahkan jujur dan amanah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ  ﴿المائدة: ١﴾
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al-Maidah: 01)

f.        Sadd Adz-Dzariah (سد الذرائع).
Sadd adz-dzariah adalah menutup semua jalan atau cara yang zahirnya mubah tetapi tujuannya haram. Dalam menggunakan kaedah ini, para ulama telah menetapkan beberapa pedoman[30] yaitu:
-          Perkara tersebut secara umum mendatangkan mafasadat.
-          Mafsadat yang ditimbulkan sama dengan maslahat yang diperoleh atau lebih.
-          Niat untuk melakukan mafsadat tidak menjadi syarat dalam mengamalkan kaedah ini.
-          Kaedah ini tidak melarang untuk melakukan hal yang mubah jika merupakan kebutuhan, misalnya pelamar atau dokter melihat perempuan ajnabi (bukan mahram), hal ini dibolehkan karena hajat apabila terjamin tidak terjadi mafsadat.
2.      Asal pada muamalah baik akad maupun syaratnya adalah boleh (الاباحة).
Kaedah dalam bidang muamalah berbeda dengan ibadah. Asal dalam ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang memerintahkannya, tujuannya adalah agar manusia tidak sembarangan dalam melakukan ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري)
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى (رواه البخاري)
خُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ (رواه أحمد)
Adapun asal dalam muamalah adalah mubah (boleh/halal) baik dalam akad maupun syarat-syaratnya kecuali ada dalil yang jelas dalalah dan tsubut-nya yang menunjukkan pengharaman atau larangan. Kaedah ini sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama kecuali ulama zhahiriyah. Adapun dalil yang menguatkan pendapat jumhur ini adalah:
a.       Al-Qur’an
اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ .وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴿الجاثية: ١٢-13﴾
Artinya: Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur. Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. (QS. Al-Jatsiyah: 12-13)

Ayat di atas menerangkan bahwa Allah SWT telah menundukkan kepada hamba-Nya apa yang ada di laut dan di darat untuk mencari karunia-Nya dalam perdagangan dan usaha-usaha lainnya[31].
قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ ﴿يونس: ٥٩﴾
Artinya: Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?". (QS. Yunus: 59)

Ayat ini diturunkan kepada orang-orang musyrik yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah berupa makanan dan muamalah disebabkan hal tersebut telah berlaku sejak zaman nenek moyang mereka seperti al-bahirah, as-saibah dan al-washilah.
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿النحل: ١١٦﴾
Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS. An-Nahl: 116)
Dalam ayat ini Allah SWT melarang kaum muslimin dari mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah SWT, hanya karena mengikuti hawa nafsu.
b.      As-Sunnah
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ (رواه البخاري)
Artinya: “Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat yang mereka tetapkan”. (HR. Bukhari)
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي وقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ)
Artinya: “Perdamaian itu boleh di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, kaum muslimin sesuai dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau mengahalalkan yang haram”. (HR. At-Tirmizi, dan beliau berkata: hadits ini hasan soheh)

Dari ayat dan hadits di atas, maka transaksi yang dibuat oleh manusia pada asalnya adalah boleh. Namun demikian, sebelum melakukan sebuah transaksi seorang muslim harus bisa memastikan bahwa dalam transaksi baru yang dibuat tersebut terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat. Maka seorang ekonom muslim yang ingin menjelaskan hukum sebuah transaksi yang baru, mesti memahami bentuk transaksi tersebut secara sempurna baik hakekat maupun komponen-komponennya; karena hukum atas sesuatu adalah cabang dari gambarannya (tashawwur).
Ibnu Taimiyah telah mengingatkan bahwa dasar yang merusak akad dalam muamalah ada dua hal yaitu riba dan maisir. Beliau mengatakan, “secara umum pelarangan Al-Quran dan As-Sunnah dalam muamalah adalah untuk mewujudkan keadilan dan mencegah kezaliman baik kecil maupun besar, seperti memakan harta dengan cara batil dan yang sejenisnya yaitu riba dan maisir (perjudian). Beberapa macam riba dan maisir yang dilarang oleh Nabi SAW adalah jual beli gharar, jual beli janin yang masih dalam perut induknya, jual beli burung yang berada di udara, ……….”[32].
3.      Fiqih muamalah didasarkan atas pemeliharaan ‘ilat-ilat (hikmah) dan kemaslahatan.
Secara umum ibadah dalam Islam bersifat ta’abbudiyah (semata-mata ibadah) tidak ma’qulah al-ma’na (hikmanya dipahami) atau tidak bisa ditetapkan dengan hikmah tertentu, artinya seorang mukallaf hanya dituntut untuk melaksanakannya tanpa harus memahami hikmahnya seperti jumlah rakaat sholat dan mencium hajar aswad.
Sedangkan dalam muamalah, secara umum bersifat ma’qulah al-ma’na, dimana seorang mukallaf bisa mencari hikmahnya. Asy-Syathiby telah membuat sebuah kaedah, الأصل في العبادات بالنسبة إلى المكلف التعبد دون الالتفاف إلى المعاني وأصل العادات الالتفات إلى المعاني (asal dalam ibadah jika dihubungkan dengan mukallaf adalah semata-mata ibadah tanpa melihat kepada makna-makna atau hikmah dan asal dalam ‘adat adalah melihat kepada makna-makna)[33].
4.      Fiqih muamalah terdiri dari hal-hal yang tsabat (stabil) dan murunah (fleksibel).
Hukum-hukum muamalah terbagi kepada dua bagian yaitu:
a.       Hukum yang berubah jika terjadi perubahan ‘ilat hukum atau maslahat yang hukum dikaitkan dengannya.
Hukum-hukum yang mengalami perubahan ini disebut juga dengan mutaghayyirat. Yang termasuk ke dalam bagian ini adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan wasilah (sarana/jalan) atau yang ditetapkan dengan ijtihad yang didasarkan pada ‘urf dan situasi kondisi. Sebagai contoh adalah uang, uang merupakan wasilah untuk menilai harga suatu barang, zaman dulu uang terbuat dari emas dan perak, pada masa selanjutnya uang dibuat dari barang tambang – seperti tembaga – dan kertas. Bentuk-bentuk uang tersebut tetap diakui oleh syariat walaupun tidak terbuat dari emas dan perak. Namun demikian, mata uang yang terbuat dari emas dan perak lebih terjamin untuk memberikan kemaslahatan kepada umat Islam.
b.      Hukum yang tidak berubah walaupun terjadi perubahan situasi dan kondisi.
Yang termasuk ke dalam bagian ini adalah hukum-hukum syariat Islam yang ditetapkan sebagai dasar dalam bangunan muamalah seperti saling ridho, memenuhi janji, pengharaman riba, penipuan dan ihtikar dan hukum-hukum yang berkaitan dengan maqashid asy-syariah seperti mewujudkan keadilan, melarang kezaliman dan lain-lain. Hukum-hukum yang seperti disebut juga dengan tsabat (stabil) atau dalam bentuk jama’nya tsawabit.
Maka pengetahuan terhadap hukum-hukum yang tsawabit dan mutaghayyirat dalam fiqih muamalah akan membantu seorang ekonom muslim dalam menjelaskan hukum terhadap transaksi-transaksi kontemporer atau bentuk-bentuk transaksi baru yang diciptakan.

C.    METODOLOGI PENGKAJIAN TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH KONTEMPORER
Metodologi pengkajian yang kita maksud adalah pengetahuan tentang metode dalam melakukan penyelidikan atau penelahaan terhadap objek yang akan dikaji, dalam hal ini adalah transaksi keuangan syariah kontemporer. Oleh karena itu, jika ditemukan masalah baru pada masa ini yang memerlukan hukum syar’i, maka mesti ada seorang muslim yang mempunyai kecakapan (ahliyah) dalam melakukan pembahasan secara ilmiyah. Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan hal tersebut.


1.      Syarat bagi orang yang ingin membahas masalah-masalah kontemporer
Imam Asy-Syathiby mengatakan bahwa masalah-masalah yang terjadi tidak terbatas, maka tidak sah meletakkan pada dalil-dalil yang terbatas, oleh karena itu sangat perlu membuka pintu ijtihad baik melalui qiyas atau yang lainnya[34]. Oleh karena itu, bagi orang yang ingin membahas masalah-masalah baru yang merupakan lapangan ijtihad harus memiliki syarat-syarat  tertentu, yaitu sebagai berikut[35]:
a.       Memahami Al-Qur’an, seperti ayat-ayat hukum, nasikh mansukh, muthlaq muqayyad, ‘am dan hash, asbab an-nuzul, makiyah madaniyah dan lain sebagainya.
b.      Memahami As-Sunnah, seperti hadist-hadist hukum, derajat hadits –shoheh, dha’if dan lain-lain -, jarh wat ta’dil, dan lain sebagainya.
c.       Memahami hal-hal yang menjadi ijma’ dan ikhtilaf pada hukum-hukum fiqih. Maka Imam Qatadah mengatakan bahwa tidak boleh seseorang berbicara tentang fiqih jika tidak memahami ikhtilaf para ulama.
d.      Menguasai ilmu ushul fikih dan Bahasa Arab.
e.       Memiliki kafaqihan (potensi) diri (فقيه النفس), artinya mempunyai penguasaan/potendsi fiqih (ملكة فقهية) yang membantunya dalam memahami masalah-masalah fikih, mengistinbathkan hukum, memberikan jawaban yang tepat dan bisa membedakan antara masalah yang memiliki kesamaan seperti masalah furu’ (cabang).
f.        Memiliki sifat yang baik, seperti amanah dalam berbicara, adil (konsisten) dalam beragama dengan cara menjauhi dosa-dosa besar dan tidak membiasakan dalam melakukan dosa-dosa kecil.
g.      Meguasai ilmu maqashid asy-syariah.
h.      Memiliki kemampuan untuk mengeluarkan hukum-hukum dari masalah-masalah yang ada nashnya dalam fikih mujtahid.
i.        Menguasai permasalahan serta situasi kondisi yang ada pada masalah tersebut.
2.      Langkah-langkah dalam membahas masalah-masalah kontemporer.
Setiap orang yang ingin membahas masalah-masalah kontemporer dalam rangka untuk mengetahui hukumnya dalam syariat Islam, maka ada beberapa langkah yang harus dilalui yaitu, Tashawwur, Takyif, Tathbiq, dan Tawaqquf.[36] Ibn As-Sa’dy mengatakan bahwa sebelum menetapkan hukum terhadap masalah yang dihadapi mestilah memahami gambaran masalah tersebut. Jika telah diketahui hakekatnya dan sifat-sifatnya, dan seorang peneliti telah memiliki gambaran yang sempurna maka dihadapkan masalah tersebut kepada nash-nash syar’i dan kaedah-kaedah umum, karena sesungguhnya syariat mampu memberikan solusi terhadap semua permasalahan, baik yang sifatnya umum atau pribadi, yang menyeluruh atau yang parsial, dengan solusi yang diterima oleh akal sehat dan fitrah yang bersih[37].
Namun demikian, sebelum masuk ke dalam langkah-langkah tersebut, seorang peneliti tersebut harus bertawajjuh kepada Allah dengan berdo’a dan dzikir agar Allah membukakan pintu kebenaran dalam masalah yang dihadapinya. Imam Ibnul Qayyim mengatakan bahwa seorang mufti yang diberikan taufiq ketika dihadapkan kepada suatu masalah mestilah ada dari hatinya kerendahan diri dihadapan Allah swt tidak hanya bergantung semata-mata kepada ilmunya supaya dia diberikan ilham akan kebenaran, diajarkan kebaikan dan dibukakan pintu kebenaran serta ditunjukkan hukum terhadap masalah yang akan dibahas, maka barangsiapa yang mengetuk pintu ini, berarti ia telah mengetuk pintu taufiq[38].
a.       Tashawwur (gambaran)
Ada dua hal yang mesti tergambar secara sempurna dalam diri seorang peneliti masalah baru, yaitu gambaran terhadap masalah itu sendiri dan gambaran hal-hal yang meliputi masalah tersebut. Untuk itu ada beberapa perkara yang mesti dilakukan[39] :
-          Mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan objek kajian (hakekat, pembagian, perkembangan, hal-hal yang meliputinya, sebab-sebab kemunculan – kajian secara historis dan geografis – dan lain sebagainya), kemudian menelitinya secara teoritis dan praktis.
-          Mencari informasi yang lebih tepat kepada orang yang ahli dalam objek penelitian, seperti dokter, dalam rangka mengamalkan perintah Allah SWT, “maka bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan, jika kamu tidak mengetahuinya”. (QS. An-Nahl: 43).
-          Menganalisis permasalahan yang komposit.
Contoh praktis untuk membangun sebuah gambaran:
No
Faktor
Uraian
1
Judul

2
Bidang keilmuan

3
Gambaran umum

4
Waktu

5
Tempat

6
Orang yang memunculkan masalah

7
Sebab yang memunculkan masalah

8
Kajian historis

9
Ruang lingkup yang melakukan

10
Tujuan

11
Masalahat yang diperoleh

12
Mafsadat yang ditimbulkan

13
Kajian sebelumnya


b.      Takyif (adaptasi)
Takyif adalah klasifikasi masalah terhadap pandangan fikih atau mengembalikan masalah kepada dasar-dasar syariat. Untuk sampai kepada adaptasi yang benar, maka seorang peneliti harus memiliki dua hal yaitu pemahaman terhadap masalah dan pemahaman terhadap syariat. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa seorang mufti atau hakim tidak akan sampai pada kebenaran kecuali dengan memahami kejadian dan memahami apa yang wajib terhadap kejadian (Al-Quran dan As-Sunnah)[40].
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam melakukan adaptasi[41] ini yaitu:
-          Mengembalikan masalah ke nash-nash syar’i yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah,  dan ijma’.
-          Melihat masalah dalam perkataan para sahabat dan ijtihad mereka.
-          Melihat masalah dalam ijtihad para imam mazhab.
-          Meneliti fatwa-fatwa fikih terdahulu dan yang kontemporer.
-          Meneliti keputusan lembaga-lembaga fikih ataupun seminar-seminar fikih yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi.
-          Meneliti thesis maupun desertasi yang berkaitan.
-          Apabila peneliti belum juga menemukan hukum masalah tersebut, maka ia mesti melakukan pembahasan sendiri dengan memperhatikan maslahat dan mafsadat serta melihat kepada hukum taklifi yaitu wajib, sunat, mubah, haram dan makruh. Sedangkan dalam bidang muamalah secara umum ada dua hukum yang selalu ada yaitu mubah dan haram. Dengan demikian, seorang peneliti yang ingin mengistinbathkan hukum bisa dengan cara membuat hipotesis dan kajian terhadap hipotesis tersebut. Hipotesis tersebut adalah:
1)      Masalah tersebut hukumnya boleh/mubah.
2)      Masalah tersebut hukumnya haram.
Selanjutnya, dilakukan kajian terhadap kedua hipotesis ini dengan memperhatikan maslahat dan mafsadat yang akan ditimbulkannya. Ada beberapa kaedah yang perlu diperhatikan yaitu:
1)      درء المفاسد أولى من جلب المصالح
2)      إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
3)      درء المفاسد مشروط بأن لا يؤدي إلى مفسدة مثلها أو أعظم منها
4)      المشقة تجلب التيسير
5)      الضرورات تبيح المحظورات
6)      الضرورة تقدر بقدرها
7)      رفع الحرج
c.       Tathbiq (aplikasi)
Tathbiq adalah menerapkan hukum syar’i terhadap masalah yang dibahas. Setelah melakukan takyif dengan penuh seksama maka seorang peneliti memutuskan suatu hukum terhadap suatu masalah baru harus berdasarkan kepada maqashid asy-syari’ah.
Untuk menjaga maqashid asy-syariah ini ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan yaitu:
-          Pertimbangan antara maslahat dan mafsadat pada masa kini dan yang akan datang.
-          Pertimbangan kondisi-kondisi darurat dan umum al-balwa[42].
-          Memperhatikan ‘urf, adat/kebiasaan, dan perbedaan situasi kondisi serta ruang dan waktu.
d.      Tawaqquf (berhenti)
Apabila seorang peneliti terhenti dan tidak sanggup untuk menetapkan hukum syar’i terhadap masalah yang dihadapi, maka berdo’a kepada Allah dan meminta agar dilahirkan orang yang akan menelitinya. Para salaf ash-shalih saling menolak untuk memberikan fatwa antar mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh Abdurrahman bin Abu Laila, “Aku menemukan di Masjid sebanyak 120 orang anshar, dan tidak ada seorang pun di antara meriwayatkan hadits kecuali ia inginkan kalau saudaranya yang lain yang meriwayatkannya, begitu juga ketika ditanya tentang fatwa” (HR. Ad-Darimy).




















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer atau Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah adalah “perkara-perkara keuangan yang dibuat oleh manusia pada masa modern, atau yang berubah mujib al-hukm-nya disebabkan perkembangan dan perubahan situasi, atau yang muncul dengan istilah baru, atau yang terdiri dari beberapa bentuk transaksi yang sudah ada sebelumnya”.
2.      Beberapa karakteristik Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah adalah berdiri di atas dasar prinsip-prinsip umum, Asal pada muamalah baik akad maupun syaratnya adalah boleh (الاباحة), Fiqih muamalah didasarkan atas pemeliharaan ‘ilat-ilat (hikmah) dan kemaslahatan, dan Fiqih muamalah terdiri dari hal-hal yang tsabat (stabil) dan murunah (fleksibel).
3.      Metodologi pengkajian Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah adalah tashawwur, takyif, tathbiq dan tawaqquf.
B.     SARAN-SARAN
1.      Setiap ekonom muslim diharapkan dapat mendalami hukum-hukum fikih dan ilmu yang berkaitan dengannya.
2.      Ekonom muslim diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menetapkan hukum-hukum syar’i terhadap masalah-masalah baru dalam bidang ekonomi.












DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Ibnu, Hasyiah Ibnu Abidin, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1979).
Al-‘Abbady, Abdussalam, Al-Milkiyah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (Urdun: Maktabah Al-Aqsha, 1975).
Al-Amidy, Ali bin Muhammad, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, (Kairo: Mathba’ah Muhammad Ali Shubaih, 1966).
Al-Atsir, Ibn, An-Nihayah fi Gahrib Al-Hadits, (Beirut: Dar Al-Fikr).
Al-Badkhsyi, Muhammad bin Husein, Syarah Al-Badakhsyi¸(Kairo: Mathba’ah Muhammad Ali Shubaih).
Al-Fayumy, Al-Mishbah Al-Munir, (Kairo: Al-Mathba’ah Al-Amiriyah, 1926).
Al-Jaizany, Muhammad bin Husain, Fiqh An-Nawazil, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzy, 2008.
Al-Mushlih, Khalid bin Abdullah, Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah Wa Ahkamuha fi Al-Fiqh Al-Islamy, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzy, 1999).
Al-Qarafy, Al-Furuq, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah).
As-Sa’dy, Abdurrahman, Al-Fatawa As-Sa’diyah, (Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, 1402).
Ash-Sholah, Ibn, Adab Al-Mufty wa Al-Mustafty, (Alam Al-Kutub, 1986).
Asy-Syathiby, Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari’ah, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah).
Fikri, Ali, Al-Muamalat Al-Maliyah wa Al-Adabiyah.
Hamdan, Ibnu, Shifah Al-Fatwa wa Al-Mufty wa Al-Mustafty, (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1397 H).
Hammad, Nazih, Mu’jam Al-Mushthalahat Al-Iqtishadiyah fi Lughah Al-Fuqaha’, (Riyadh: Ad-Dar Al-‘Alamiyah li Al-Kitab Al-Islamy, 1995).
Hanbal, Ahmad bin, Musnad, (Beirut: Dar Shadir).
Katsir, Ibnu, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah).
Majamma’ Al-Lughah Al-‘Arabiyah Al-Idarah Al-‘Ammah li Al-Mu’jamat wa Ihya’ At-Turats Negara Mesir, Al-Mu’jam Al-Washith, (Mesir: Maktabah Asy-Syuruq Ad-Dauliyah, 2004).
Manzhur, Ibnu, Lisan Al-‘Arab, (Beirut: Dar Lisan Al-Arab).
Qal’ahjy, Muhammad Rawwas, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, (Beirut: Dar An-Nafais, 1985).
Qayyim, Ibnul, I’lam Al-Muwaqqi’in, (Beirut: Dar Al-Jail, 1973).
Syubair, Muhammad Usman, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, (Oman: Dar An-Nafais, 2007).
Taimiyah, Ibnu, Majmu’ Fatawa, (Beirut: Dar Al-‘Arabiyah).



 


[1]Ibnu Manzhur, Lisan Al-‘Arab, (Beirut: Dar Lisan Al-Arab), hlm. 2/887. Untuk lebih lanjut silahkan lihat kembali makalah pertama pada Mata Kuliah Fiqih Muamalah I.
[2]Muhammad Rawwas Al-Qal’ahjy, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, (Beirut: Dar An-Nafais, 1985), hlm. 438.
[3]Ibnu Abidin, Hasyiah Ibnu Abidin, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1979), hlm. 1/79.
[4]Muhammad Usman Syubair, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, (Oman: Dar An-Nafais, 2007), Cet. VI, hlm. 12.
[5]Ali Fikri, Al-Muamalat Al-Maliyah wa Al-Adabiyah, hlm. 1/7.
[6]Ibnu Manzhur, Lisan Al-‘Arabb, hlm. 3/550.
[7]Ibn Al-Atsir, An-Nihayah fi Gahrib Al-Hadits, (Beirut: Dar Al-Fikr), hlm. 3/373.
[8]Nazih Hammad, Mu’jam Al-Mushthalahat Al-Iqtishadiyah fi Lughah Al-Fuqaha’, (Riyadh: Ad-Dar Al-‘Alamiyah li Al-Kitab Al-Islamy, 1995), Cet. III, hlm. 293-294.
[9]Abdussalam Al-‘Abbady, Al-Milkiyah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (Urdun: Mktabah Al-Aqsha) hlm. 1/179.
[10]Muhammad Rawwas Al-Qal’ahjy, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm. 314.
[11]Al-Fayumy, Al-Mishbah Al-Munir, (Kairo: Al-Mathba’ah Al-Amiriyah, 1926), hlm. 1/696, dan Muhammad Rawwas Al-Qal’ahjy, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm. 365.
[12]Majamma’ Al-Lughah Al-‘Arabiyah Al-Idarah Al-‘Ammah li Al-Mu’jamat wa Ihya’ At-Turats Negara Mesir, Al-Mu’jam Al-Washith, (Mesir: Maktabah Asy-Syuruq Ad-Dauliyah, 2004), hlm. 1/109.
[13]Dikutip dari tulisan Qal’ahjy “Manhaj Mu’alajah Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah fi Dhau’ Al-Fiqh Al-Islamy” di Majalah Ad-Dirasah Al-Islamiyah wa Al-‘Arabiyah, Dubai No. 5 halaman 60.
[14]Mujib Al-Hukm  adalah perkara yang menghubungkan hukum dengan جلب المصالح (mendatangkan maslahat) dan درء المفاسد (menolak mudharat). Perkara terebut juga disebut dengan ‘ilat hukum. Maka jika perkara tersebut berubah karena kondisi dan situasi, maka suatu masalah itu memerlukan kepada hukum yang baru.
[15]Ibn Al-Atsir, An-Nihayah fi Gahrib Al-Hadits, hlm. 5/42, dan Al-Mu’jam Al-Washith, hlm. 2/922.
[16]Muhammad bin Husain Al-Jaizany, Fiqh An-Nawazil, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzy, 2008), Cet. III, hlm. 1/24. Lihat juga Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm. 471. Lihat Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm. 471.
[17]Al-Fayumy, Al-Mishbah Al-Munir, hlm. 2/921.
[18]Qal’ahjy, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, hlm. 497.
[19]Al-Fayumy, Al-Mishbah Al-Munir, hlm. 2/632.
[20]Ibnu Hamdan, Shifah Al-Fatwa wa Al-Mufty wa Al-Mustafty, (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1397 H), Cet. III, hlm. 4.
[21]توقيع artinya tanda tangan, maksudnya adalah apabila seorang mufty berfatwa maka ia menetapkan hukum tersebut adalah atas nama Allah (an. Allah SWT).
[22]Ibn Ash-Sholah, Adab Al-Mufty wa Al-Mustafty, (Alam Al-Kutub, 1986), Cet. I, hlm. 72.
[23]Ibnul Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in, (Beirut: Dar Al-Jail, 1973), hlm. 1/10.
[24]Istilah selanjutnya yang digunakan dalam Bahasa Indonesia adalah Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer
[25]Muhammad Usman Syubair, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hlm. 15.
[26]Al-Qarafy, Al-Furuq, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah), hlm. 1/177.
[27]Ahmad bin Hanbal, Musnad, (Beirut: Dar Shadir), hlm. 5/318, Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bary: 10/15 menyebutkan bahwa sandanya jayyid.
[28]Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum transaksi murabahah murakkabah ini dalam hal adanya janji yang mengikat antara dua pihak yang bertransaksi kepada. Di antara mereka ada yang membolehkan (Diantara ulama yang membolehkan adalah Yusuf al-Qardhowy, Sami Hamud, Abdul Hamid Al-Ba’li, Ahmad Mulhim dan lain-lain) dan ada yang melarang (Diantara ulama yang  melarang adalah Bakar Abu Zaid, Ash-Shiddiq Adh-Dharir, Ali Salus, Rafiq Mishri, Abdullah bin Muhammad bin Abdullah Al-‘Imrany dan lain-lain). Adapun dalil ulama yang membolehkannya adalah :
1.       Qaedah Fiqhiyah yang menyebutkan bahwa asal  pada muamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
2.       Tulisan-tulisan para fuqaha’ dan fatwa-fatwa para ulama, di antaranya: Imam Syafi’I menyebutkan dalam kitab Al-Umm: “Apabila seseorang memperlihatkan barang kepada yang lain dan berkata: belikan saya barang ini, dan saya memberikan untung kepadamu sekian. Kemudian orang tadi membelikannya, maka jual beli ini sah, dan orang yang berkata: saya beri kamu untung, dia boleh memilih apakah melanjutkan atau meninggalkan. Dan seperti juga jika seseorang berkata: belikan saya barang dengan ciri-ciri begini atau barang yang saya kehendaki dan saya akan memberikan keuntungan. Maka semuanya sama, transaksi jual beli yang pertama sah dan diberikan hak khiyar. Jika seseorang berkata: juallah, saya akan membelinya dengan cara tunai atau hutang. Transaksi jual beli pertama sah, kedua belah pihak diberikan hak khiyar dalam transaksi jual beli terakhir, tetapi jika kedua belah pihak memperbarui akad, itu boleh. Jika kedua belah pihak mengikat diri mereka dalam transaksi, maka ini batal karena dua hal yaitu: pertama, mereka bertransaksi sebelum barang dimiliki oleh penjual dan kedua, mengandung resiko”.[28]
3.       Setiap ulama berhak untuk berijtihad ketika melihat masalah-masalah baru yang memerlukan ijtihad. Dan tidak harus, setiap pendapat harus sama dengan pendapat ulama sebelumnya karena berbeda zaman dan tempat. Bisa saja apa yang mereka fatwakan berbeda dengan pendapat para ulama sebelumnya.
4.       Sudah menjadi kebutuhan masyarakat pada masa ini, dalam rangka untuk memudahkan mereka. Apalagi pada saat ini banyak masyarakat yang lemah agama dan keyakinan serta mudah terjerumus kedalam dosa dan menjauh dari kebaikan. Oleh sebab itu, para ulama harus memudahkan mereka dalam masalah furu’.
Sedangkan dalil orang yang melarang transaksi murabahah murakkabah adalah[28] :
1.       Mengikat janji untuk membeli sesuatu yang belum dimiliki, adalah sama dengan menjual barang yang belum dimiliki dan menjual barang yang belum dimiliki hukumnya haram.
2.       Dalam transaksi ini ada hela (tipu muslihat) untuk memberikan pinjaman berbunga.
3.       Transaksi murabahah murakkabah termasuk dalam larangan bai’ataini fi bai’ah.
[29]Muhammad Usman Syubair, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hlm. 18-22.
[30]Khalid bin Abdullah Al-Mushlih, Al-Hawafiz At-Tijariyah At-Taswiqiyah Wa Ahkamuha fi Al-Fiqh Al-Islamy, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzy, 1999), hlm. 53.
[31]Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah), hlm. 4/148.
[32]Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, (Beirut: Dar Al-‘Arabiyah), hlm. 28/385.
[33]Asy-Syathiby, Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari’ah, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah), hlm. 2/300.
[34]Asy-Syathiby, Al-Muwafaqat, hlm. 4/104.
[35]Lihat: Muhammad bin Husein Al-Badkhsyi, Syarah Al-Badakhsyi¸(Kairo: Mathba’ah Muhammad Ali Shubaih), hlm. 3/199. Asy-Syathiby, Al-Muwafaqat, hlm. 4/105. Ali bin Muhammad Al-Amidy, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, (Kairo: Mathba’ah Muhammad Ali Shubaih, 1966), hlm. 3/205.
[36]Muhammad bin Husein Al-Jaizany, Fiqh An-Nawazil, (Dammam: Dar Ibn Al-Jauzi, 2008), Cet. III, hlm. 1/38.
[37]Abdurrahman As-Sa’dy, Al-Fatawa As-Sa’diyah, (Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, 1402), hlm. 190-191.
[38]Ibnul Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in, hlm. 4/172.
[39]Muhammad Usman Syubair, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hlm. 25.
[40]Ibnul Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in, hlm. 1/87-88.
[41]Muhammad Usman Syubair, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hlm. 25-28.
[42]sesuatu yang sudah menjadi umum atau biasa berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar